Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. Selanjutnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. LPS akan melakukan evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan setiap bulan. 2. Sesuai Ketentuan dalam PLPS No.1 Tahun 2023, setiap bank wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum Tingkat Bunga Penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank dan tempat lainnya yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan. 3. Agar setiap bank memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS