PENGUMUMAN
PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan
:
1.
Peraturan
Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait
perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
2.
Undang-Undang
No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Bab
XXVI tentang ketentuan peralihan, bagian kedua tentang Ketentuan Peralihan
Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah, sesuai pasal 314 mengenai perubahan
nomenklatur “ Bank Perkreditan Rakyat menjadi “ Bank Perekonomian Rakyat”.
3.
Keputusan
Rapat Anggota Khusus KBPR Arta Kencana pada tanggal 20 September 2024.
4.
Akta
Perubahan Anggaran Dasar KBPR Arta Kencana No. 43 tanggal 08 November 2024.
5.
Persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0003321.AH.01.38 tanggal 09
November 2024.
6.
Surat
Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-843/KO.1402/2024 tanggal 30
Desember 2024.
Dengan ini diumumkan
Perubahan Nama sebagai berikut:
NAMA
LAMA |
NAMA
BARU |
KOPERASI BANK
PERKREDITAN RAKYAT ARTA KENCANA (KBPR ARTA KENCANA) |
KOPERASI JASA
BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTA KENCANA (KBPR ARTA KENCANA) |
Sehubungan
dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:
1.
Seluruh
Perjanjian/ kontrak antara KBPR Arta Kencana dangan Nasabah, Debitur dan Mitra
Usaha dan pihak lain yang telah ditanda tangani dan menggunakan KBPR Arta
Kencana ( Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana), masih tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian/kontrak tersebut.
2.
Tabungan
dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo KBPR Arta Kencana dan dokumen-dokumen
lainnya masih dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
3.
Apabila
memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama KBPR Arta Kencana dapat
menghubungi Email KBPR Arta Kencana ArtaKencana.bpr@yahoo.com atau Nomor Telp
(0351)383260.
Demikian Pengumuman ini
untuk dapat menjadi perhatian dan kami ucapkan terima kasih.