( 9 Bulan yang lalu )
1. Peraturan Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.2.
Undang-Undang
No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Bab
XXVI tentang ketentuan peralihan, bagian kedua tentang Ketentuan Peralihan
Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah, sesuai pasal 314 mengenai perubahan
nomenklatur “ Bank Perkreditan Rakyat menjadi “ Bank Perekonomian Rakyat”.
3.
Keputusan
Rapat Anggota Khusus KBPR Arta Kencana pada tanggal 20 September 2024.
4. Akta Perubahan Anggaran Dasar KBPR Arta Kencana No. 43 tanggal 08!--[endif]-->!--[if>
!--[if>!--[if>!--[if> ... --> Baca Lebih LanjutKREDIT YANG DIBERIKAN
TABUNGAN
DEPOSITO
ASET