BPR ARTA KENCANA
Ditulis : 07 Januari 2025

Berdasarkan :

1.       Peraturan Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.

2.       Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Bab XXVI tentang ketentuan peralihan, bagian kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah, sesuai pasal 314 mengenai perubahan nomenklatur “ Bank Perkreditan Rakyat menjadi “ Bank Perekonomian Rakyat”.

3.       Keputusan Rapat Anggota Khusus KBPR Arta Kencana pada tanggal 20 September 2024.

4.       Akta Perubahan Anggaran Dasar KBPR Arta Kencana No. 43 tanggal 08 November 2024.

5.       Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0003321.AH.01.38 tanggal 09 November 2024.

6.       Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-843/KO.1402/2024 tanggal 30 Desember 2024.





Bergabunglah Bersama Kami


Dapatkan info terkini dari BPR ARTA KENCANA di inbox email Anda.