Berdasarkan
:
1.
Peraturan
Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait
perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
2.
Undang-Undang
No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Bab
XXVI tentang ketentuan peralihan, bagian kedua tentang Ketentuan Peralihan
Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah, sesuai pasal 314 mengenai perubahan
nomenklatur “ Bank Perkreditan Rakyat menjadi “ Bank Perekonomian Rakyat”.
3.
Keputusan
Rapat Anggota Khusus KBPR Arta Kencana pada tanggal 20 September 2024.
4.
Akta
Perubahan Anggaran Dasar KBPR Arta Kencana No. 43 tanggal 08 November 2024.
5.
Persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0003321.AH.01.38 tanggal 09
November 2024.
6.
Surat
Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-843/KO.1402/2024 tanggal 30
Desember 2024.